Tentang PKK

Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, terutama untuk pencegahan dan penurunan angka stunting serta meningkatkan ketahanan pangan keluarga di Jakarta.

Potensi kader PKK di DKI Jakarta mulai dari Kelompok Dasawisma sebanyak 76.114, PKK RW sebanyak 2.569 dan PKK RT sebanyak 28.574. Serta 3.594 anggota Tim Penggerak PKK dengan rincian anggota TP PKK Kota/Kabupaten 6 wilayah sebanyak 138 orang, 44 Kecamatan dengan anggota 484 orang dan 267 Kelurahan dengan anggota 2937 orang. Mampu menggerakkan potensi masyarakat untuk berdaya, berkarya, berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. 

Melalui program yang dilaksanakan oleh masing masing pokja secara gotong royong dalam mencapai tujuan bersama, sesuai visi dan misi PKK. 

Dasar Hukum Kegiatan PKK
  1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK
  3. Peraturan Gubernur No 6 Tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 411.4.4946 Tahun 2021 tentang Pengesahan Keputusan KetuaUmum Tim Penggerak PKK tentang Hasil Rapat Kerja Daerah Nasioanl IX PKK Tahun 2021, tanggal 29 Oktober 2021.
  5. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 757 tahun 2022 Tentang Pengesahan Hasil Rakerda PKK Tahun 2022


Hidup jaya PKK

#SuksesJakartaUntukIndonesia