POKSUS (Kelompok Khusus)
Dalam melaksanakan Program kemitraan, yang dirancang dan dikembangkan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), sebagai upaya untuk mengimplementasikan, menerapkan 10 Program Pokok PKK melalui dukungan mitra kerja PKK, sebagai Laboratorium untuk melaksanakan 10 Program Pokok PKK di RPTRA.RPTRA menjadi pusat pembelajaran Masyarakat, bersama mitra PKK dan untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat dalam memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar dan rujukan Masyarakat.
Kelompok Khusus (Poksus) dibentuk dibawah Sekretaris/Sekretariat sebagai pengelola program:
a. Pembinaan RPTRA (Ruang Publik Terpada Ramah Anak)
b. Pengimplementasikan 10 Program Pokok PKK di RPTRA
c. Penyelenggaraan keterpaduan Poktan PKK di RPTRA
d. Penyelenggaraan Program Kemitraan di RPTRA
RPTRA sebagai pusat pelayanan Masyarakat dan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dan mendukung program Kota Layak Anak, maka pelaksanaannya di RPTRA mempunyai layanan :
a. Layanan Anak
b. Layanan Masyarakat
c. Layanan Korban Kebencanaan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2017, Tentang Pengelolaan dan kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.