Tentang RPTRA


Untuk meningkatkan kualitas hidup warganya dengan menyediakan ruang publik ramah anak dan ruang terbuka hijau sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menghadirkan ruang ketiga bagi masyarakat dalam bentuk Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di berbagai wilayah ibu kota. 

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan ruang publik berupa ruang terbuka hijau ramah anak yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung perkembangan anak, kenyamanan orangtua, serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan. 

RPTRA terbuka untuk umum dan dibangun di tengah permukiman warga, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh warga sekitar. Fasilitas-fasilitas dalam RPTRA tidak hanya ramah anak, namun juga ramah penyandang disabilitas. Selain itu, RPTRA juga dilengkapi dengan pengawasan CCTV (closed circuit television) yang membuat area ini memiliki sistem keamanan yang baik, sehingga orangtua tidak perlu khawatir terhadap keamanan anaknya ketika bermain dan belajar. 

Proses pembangunan, pengawasan, dan pemeliharaan RPTRA melibatkan masyarakat sekitar. Sejak tahun 2015 hingga 2023, Pemprov DKI telah mendirikan 324 RPTRA yang terdapat di 44 Kecamatan dan 173 Kelurahan. Jumlah tersebut sudah melampaui target yang awalnya berjumlah 267. Dari total RPTRA yang seluruhnya, sejumlah 253 unit RPTRA dibangun dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sejumlah 71 unit dibangun dengan menggunakan sumbangan dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

 

Adapun sebaran RPTRA di 5 Kota dan 1 Kabupaten se DKI Jakarta sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat memiliki 50 RPTRA yang tersebar pada 31 Kelurahan. Sejumlah 35 RPTRA dibangun dengan pembiayaan APBD, dan 15 RPTRA dibangun dengan menggunakan sumbangan dana CSR;
  2. Jakarta Utara memiliki 77 RPTRA yang tersebar pada 24 Kelurahan. Sejumlah 64 RPTRA dibangun dengan pembiayaan APBD, dan 13 RPTRA dibangun dengan menggunakan sumbangan dana CSR;
  3. Jakarta Barat memiliki 58 RPTRA yang tersebar pada 33 Kelurahan. Sejumlah 46 RPTRA dibangun dengan pembiayaan APBD, dan 12 RPTRA dibangun dengan menggunakan sumbangan dana CSR;
  4. Jakarta Selatan memiliki 62 RPTRA yang tersebar pada 36 Kelurahan. Sejumlah 46 RPTRA dibangun dengan pembiayaan APBD, dan 16 RPTRA dibangun dengan menggunakan sumbangan dana CSR;
  5. Jakarta Timur memiliki 68 RPTRA yang tersebar pada 43 Kelurahan. Sejumlah 55 RPTRA dibangun dengan pembiayaan APBD, dan 13 RPTRA dibangun dengan menggunakan sumbangan dana CSR;
  6. Jakarta Kepulauan Seribu memiliki 9 RPTRA yang tersebar pada seluruh Kelurahan (6 Kelurahan). Sejumlah 7 RPTRA dibangun dengan pembiayaan APBD, dan 2 RPTRA dibangun dengan menggunakan sumbangan dana CSR;

 

Sebagai ruang yang ramah anak, RPTRA menyediakan berbagai fasilitas bermain yang terbuat dari bahan plastik dan metal khusus dengan mengutamakan keamanan, seperti perosotan, ayunan, jungkat-jungkit, serta permainan lainnya. Selain fasilitas bermain, tersedia pula lapangan futsal dan badminton sebagai ruang berolahraga anak dan keluarga. RPTRA juga dilengkapi dengan taman yang dihiasi berbagai tanaman dan pusat kompos yang mendaur ulang sampah. Dengan adanya taman di RPTRA ini, diharapkan warga dapat menikmati kesejukan ruang terbuka hijau dan mendorong anak untuk peduli lingkungan. 

RPTRA tidak hanya menyediakan tempat bermain di luar ruangan, tapi juga disediakan tempat interaksi di dalam ruangan seperti perpustakaan dan ruang multimedia yang ditujukan sebagai tempat belajar anak. Terlebih lagi, RPTRA saat ini sudah dilengkapi oleh wifi dan fasilitas lain untuk umum seperti PKK Mart, ruang laktasi, toilet, serta ruangan serba guna.        

Dalam mengoptimalkan fungsi RPTRA juga dapat dipergunakan untuk  penyelenggaraan rapat, hajatan, pengajian, serta bakti sosial. Selain itu, dalam keadaan darurat, RPTRA dapat menjadi posko pengungsian bagi warga yang terkena dampak bencana, seperti banjir dan kebakaran.

Untuk menjaga dan memelihara RPTRA beserta seluruh fasilitas di dalamnya, Pemprov DKI mengerahkan petugas Pengelola RPTRA yang juga bertugas memfasilitasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan di RPTRA. Selain itu, karena RPTRA merupakan ruang publik hasil kolaborasi dengan masyarakat, warga sekitar RPTRA pun ikut membantu menjaga dan memelihara fasilitas milik bersama ini.

RPTRA diharapkan dapat menjadi tempat warga, khususnya anak-anak, untuk berinteraksi, sehingga menciptakan lingkungan sosial yang baik dan masyarakat yang berkualitas hidupnya. 


Kab. Kepulauan Seribu

Total RPTRA
9
APBD
7
CSR
2

Kota Jakarta Pusat

Total RPTRA
50
APBD
35
CSR
15

Kota Jakarta Utara

Total RPTRA
77
APBD
64
CSR
12

Kota Jakarta Barat

Total RPTRA
58
APBD
46
CSR
12

Kota Jakarta Selatan

Total RPTRA
62
APBD
46
CSR
16

Kota Jakarta Timur

Total RPTRA
68
APBD
55
CSR
13